Home
»
UU
» Undang-Undang No 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
Undang-Undang No 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
Download
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia di
sini.
Sumber:
Dpr.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar